Minggu, 02 Agustus 2009

"Blogger" Dukung Prita Mulyasari

Dibukanya kembali sidang Prita Mulyasari oleh Pengadilan Tinggi Banten mendapat tentangan dari banyak pihak, termasuk dari blogger. Komunitas ini akan menggalang dukungan bagi bebasnya Prita, termasuk penggalangan dana. Seorang blogger senior, Harry Sufehmi sedang menggalang para blogger untuk melawan penerapan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tidak pada tempatnya.


Alasan para blogger membela Prita karena ada ketidakadilan dalam kasus ini. Tapi sepertinya penerapan Pasal 27 UU ITE akan banyak mengancam kebebasan berpendapat, termasuk komunitas blogger. Mereka mengharapkan para penegak hukum bertindak benar dalam menerapkan Pasal 27 UU ITE, bukan sembarangan apalagi multitafsir.

Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita rupanya akal-akalan belaka. Sebab kasus Prita saat itu banyak mendapat sorotan dari media. Dukungan dari berbagai kalangan, termasuk elit politik serta masyarakat lewat dunia maya dan para blogger.

Kasus Prita bermula dari keluhannya melalui surat elektronik tentang layanan RS Omni Internasional. Tindakan Prita oleh jaksa penuntut umum dinilai melanggar pasal berlapis UU ITE serta pencemaran nama baik. Prita kemudian diancam hukuman penjara 11 tahun empat bulan dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites