Rabu, 12 Agustus 2009

Ada 17 Macam Dosa Pelanggaran Etik Antasari Azhar


Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan 17 pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Antasari Azhar. Laporan tersebut disampaikan atas nama Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo ditujukan kepada Bagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal KPK.


"Pelaporan berdasarkan informasi masyarakat, pemberitaan media, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian, indikasi dugaan pelanggaran, dan dugaan penyimpangan kode etik pimpinan KPK," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artasari di Gedung KPK, Selasa (11/8).

Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febridiansyah menambahkan, bentuk pelanggaran itu antara lain, pertemuan Antasari dengan Anggoro Wijaya di Singapura, membiarkan Anggoro sebagai pemberi suap, memberi imbalan Rp 2 Juta terhadap Nasrudin Zulkarnain, memberikan keterangan yang diragukan kebenarannya soal tidak kenal dengan Rhani Juliani. Selain itu, Antasari juga diduga memberikan keterangan yang diragukan kebenarannya bahwa Nasrudin merupakan pelapor kasus korupsi yang sedang dilindungi KPK, pemberian uang Sing$ 10 ribu kepada Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin.

ICW juga menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Antasari dalam proses penarikan dua perwira polisi yang diperbantukan ke KPK. Berikutnya Antasari diduga melakukan komunikasi langsung dengan mantan menteri berinisial TA, tersangka kasus korupsi Bank Bali saat Antasari berdinas di Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Antasari juga diduga bertemu dengan Nasrudin Zulkarnain di kantor KPK sebanyak 5 kali, bertemu dua kali dengan Rhani Juliani, menyadap telepon genggam Rhani dan Nasrudin, menjanjikan suatu bantuan kepada Wiliardi Wizard, beberapa kali bertemu dengan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard tanpa memberitahukan pada pimpinan KPK lain.

Pada 27 Mei 2008, ia bertemu dengan dua pengusaha di Batam terkait kasus korupsi. Antasari memiliki alat golf yang tidak mencantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua yang menerima laporan ICW, menyatakan KPK akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Anggoro mengenai hubungan Antasari dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

"Kami akan melakukan tindakan, apakah pengaduan masyarakat meminta keterangan mereka (Ary dan Eddy) atau KPK akan langsung melaporkan ke Kepolisian. Ini juga akan diklarifikasi ke pengacara, untuk klarifikasi saja," ujar Abdullah di KPK, Selasa (11/8). Tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, menurut Abdullah, juga sedang melakukan pengkajian soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar.

Sumber: tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites