Minggu, 09 Agustus 2009

Ayah Dani Menyesal Anaknya Jadi Pengebom

Bukan main kagetnya Zulkifli Aroni, ayah kandung Dani Dwi Permana. Dia terlihat terpukul ketika mendengar anaknya menjadi pengebom hotel JW Marriot. Sambil menangis di hadapan beberapa wartawan dia menyesali diri, Sabtu (8/8) di Lapas Paledang. ”Biadab orang itu, terkutuk telah mempengaruhi anak saya menjadi teroris,” ujarnya kesal.


Menurut ayahnya, diantara lima anaknya hanya Dani yang berkelakuan baik, sopan, rajin beribadah, penurut dan sering berdiskusi. ”Dia yang tabah menerima semua keadaan saya, dia anak baik,” ujarnya sesekali mengusap air matanya.

Zulkifli, bekas Satpam Perumahan Talaga Kahuripan mengaku terakhir bertemu anaknya bulan Maret 2009 lalu. Sebelum Dani mengikuti ujian nasional, dia minta di doakan agar lulus ujian. ”Saya sedih mengingat dia berpesan agar saya jangan meninggalkan sholat,” Zilkifli menangis tidak melanjutkan kata-katanya.

Zulkifli mengenang, Kecintaan Dani pada mesjid sudah ditunjukkan sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMA Yadika 7, Kemang, Kabupaten Bogor. Dia minta izin untuk menjadi marbot (istilah Sunda untuk menjadi pengurus masjid) di Masjid Ar Surur di Blok CC, Perumahan Candraloka. ”Selama itu dia sering bersih-bersih masjid dan setiap waktu sholat menjadi Muadzin (orang yang mengumandangkan azan),” jelasnya.

Menurutnya, selama menjadi Marbot, Dani tidak pernah terlihat dalam pengajian tertentu maupun aktifitas lainnya yang mencurigakan. Biasanya sepulang sekolah dia datang menyimpan bukunya, terkadang langsung ke mesjid. Mengumandangkan azan Ashar, Magrib, Isya malahan azan Subuh sering dikumandangkan Dani. ”Dia bangun jam 4 pagi, pergi ke mesjid,” cerita Zulkifli.

Ayah Dani menduga ketika dirinya terkena musibah dan harus mendekam di penjara, ada orang yang mendekati dan mempengaruhi Dani agar mau menjadi bagian dari jaringan teroris. Karena selama ini jika Dani ada masalah, selalu bilang ke ayahnya. ”Ternyata ada orang yang tidak bertanggung jawab mempengaruhi anak saya,” ujarnya sambil menahan emosi.

Zukifli mendekam di Lembaga Permasyarakatan Paledang, Kota Bogor setelah dijatuhi vonis selama satu tahun delapan bulan, karena terbukti bekerjasama dengan pencurian di kantor Perumahan Talaga Kahuripan, tempatnya bekerja.

Sumber: tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites