Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta baru mematenkan 300 motif batik dari 1.500 motif yang dimiliki. Itu pun hak patennya dilakukan di Indonesia, bukan paten yang diakui secara internasional. "Baru batik yang dipatenkan. Siapa yang akan membuat motif sama, tidak boleh," ujar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan kemarin.
Menurut Sultan, motif batik Yogyakarta adalah buatan leluhur sehingga tidak diketahui dengan pasti siapa yang menciptakan motif-motif batik tersebut. Dengan demikian, pemerintah Yogyakarta yang mendaftarkan hak paten tersebut. Sultan juga mengatakan dalam undang-undang, hak paten atas nama pemerintah daerah memang dimungkinkan.
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Sekar Jagad, Suliantoro Sulaiman, mengatakan Indonesia akan memperoleh pengakuan dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) yang memutuskan batik tulis Indonesia sebagai warisan pusaka dunia. "Sudah diproses dan diputuskan bahwa batik Indonesia sebagai pusaka dunia, yang akan diumumkan pada 2 Oktober mendatang," katanya.
Yayasan Sekar Jagad adalah salah satu organisasi pencinta batik yang ikut menyiapkan risalah data dan memberikan pernyataan mengenai keberadaan batik kepada UNESCO. Pihak lain yang ikut mengajukan dan menandatangani soal kepemilikan batik Indonesia ini adalah pemerintah melalui Kantor Dagang Indonesia dan Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono, sebagai pemilik Museum Batik Indonesia, serta berbagai pihak yang selama ini memiliki perhatian dengan batik Indonesia.
Sumber: tempointraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar