Kepolisian Republik Indonesia menetapkan empat orang tambahan yang masuk dalam daftar buron terkait kasus pengeboman Hotel JW Marriot dan The Ritz-Carlton pada 17 Juli lalu. Adapun tiga orang lainnya yang masih buron adalah Noordin M Top, Saifudin Zuhri, dan laki-laki berinisial S.
"Saya belum tahu namanya, tetapi yang jelas terdapat empat orang baru dalam kasus ini yang telah masuk daftar pencarian," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna seusai sidang penetapan kelulusan peserta pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009, di Kampus Akpol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (15/8).
Sejauh ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari berbagai kemungkinan, termasuk adanya tersangka tambahan lainnya. "Masih ada beberapa nama lagi yang bisa jadi buron tersangka, tetapi belum jelas. Kami tidak bisa menyampaikannya dulu," ucap Nanan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebelas orang yang diduga terlibat dalam pengeboman tersebut. Selain tiga orang yang masih buron, delapan tersangka lainnya adalah Amir Abdillah, kakak beradik Aris Susanto dan Indra Arif Hermawan, Ibrohim yang tewas tertembak di Temanggung, Air Setiyawan dan Eko Joko Sarjono yang tertembak mati di Bekasi, Dani Dwi Permana, dan Nana Ichwan Maulana.
Nanan membenarkan bahwa penyergapan terorisme selama ini memang tidak terlepas dari bantuan masyarakat. Untuk itu, Nanan tetap meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mewaspadai orang yang mencurigakan di sekitar lingkungannya dan diharapkan untuk segera melaporkannya.
Penangkapan
Menanggapi pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal penangkapan teroris dalam kondisi hidup, Nanan mengatakan, sejak tahun 2000 polisi berhasil meringkus 437 teroris yang kemudian diserahkan ke pengadilan dalam keadaan hidup.
"Teroris yang sampai meninggal itu karena polisi terpaksa mengambil tindakan. Karena kalau tidak, dia (pelaku) akan merugikan orang lebih banyak baik terhadap anggota kepolisian maupun kepada orang lain," ucapnya.
Nanan memastikan, sejauh ini penanganan terorisme di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan negara lain, seperti penjara Guantanamo di Amerika Serikat atau Internal Security Act di Malaysia.
Sumber: KOMPAS.com
0 komentar:
Posting Komentar