Jumat, 25 September 2009

Pengacara Minta Jasad Tersangka Teroris Tidak Ditolak

Koordinator The Islamic Study and Action Center (ISAC), Muhammad Kurniawan, meminta masyarakat tidak menolak pemakaman tersangka teroris di daerahnya. Pemakaman jenazah, menurutnya, merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.


"Kita menyesalkan adanya penolakan pemakaman jenazah tersangka teroris yang merebak," kata Kurniawan, yang juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Ario Sudarsono alias Aji, dua tersangka teroris yang tewas dalam penggerebekan di Mojosongo, Surakarta, Jumat (25/9).

Menurut Kurniawan, seseorang baru bisa dikatakan sebagai teroris jika orang tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Antiterorisme. "Dan harus melalui putusan pengadilan," kata Kurniawan.

Sementara beberapa orang yang tewas dalam penggerebekan di Mojosongo Surakarta saat ini statusnya baru tersangka. "Belum bisa dikatakan sebagai teroris karena belum ada putusan pengadilan," kata Kurniawan.

Dia mengatakan jenazah Aji akan segera dibawa ke Purbalingga untuk dimakamkan di daerah asalnya, Jumat (25/09). Begitu juga dengan Urwah, jenazah juga akan dimakamkan di Kudus pada keesokan harinya.

Sumber: tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites