Kamis, 08 Oktober 2009

Ahli Teknologi Universitas Indonesia Dihadirkan dalam Sidang Prita

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar teknologi informasi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra dengan terdakwa Prita Mulyasari, hari ini.


Pakar teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia doktor Wahyu Catur Wibowo akan memberi keterangan soal surat elektronik Prita. "Ini adalah saksi ahli yang akan memberikan fakta baru dalam persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum Riyadi.

Menurut Riyadi, semua saksi yang ia hadirkan dalam upaya menjerat Prita Mulyasari sesuai dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan fakta baru persidangan. "Ini nantinya yang akan dikaji secara yuridis," ucapnya.

Mendatangkan saksi ahli adalah upaya jaksa untuk menjerat Prita, seorang ibu dua anak yang dituntut secara perdata dan pidana oleh RS Omni karena mengirim keluhan tentang buruknya layanan rumah sakit itu kepada teman-temannya melalui email. Tak terduga email tersebut menyebar luas didunia maya dan dianggap mencemarkan dokter dan rumah sakit Omni.

Selama persidangan yang kini masuk dalam pokok perkara persidangan, sudah lebih dari enam saksi yang dihadirkan jaksa diantaranya adalah dokter dan pegawai RS Omni, Direktur RS Internasional Bintaro dan ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional, Sriyanto.

Sumber: tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites