Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra. "Menyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang dituntutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Artur Hangewa, saat membacakan putusan hari ini.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari tuntutan dan membebaskan semua dakwaan terhadap Prita. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat kalimat yang ada dalam email Prita tidak memenuhi pencemaran nama baik dan unsur penghinaan terhadap orang lain." Majelis hakim menilai itu hanya sebuah kritikan terhadap layanan rumah sakit dan dokternya," kata hakim anggota majelis hakim Perdana Ginting saat membacakan putusan.
Dukungan terhadap Prita memang sangat besar dipersidangan hari ini. Berdasarkan pantauan Tempo, dukungan moral diberikan kepada Prita oleh kelompok masyarakat dari berbagai elemen seperti BEM Uniersitas Mathlaul Anwar, Gerakan Pemuda Islam Tangerang, Komnas Ham, Komisi Yudisial, para blogger hingga anggota DPR dan partai politik.
Para pendukung baik secara langsung maupun tidak langsung telah menyatakan mendukung Prita dan sengaja datang ke persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Prita.
Sumber: tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar