Aris Makruf alias Aris (23), buronan kasus terorisme menyerahkan diri kepada Kapolres Temanggung AKBP Zahdi di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (2/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Aris diterima langsung Kapolres Temanggung, lalu diantar ke Polda Jawa Tengah.
Warga Jalan Payudan Barat No 3 Pablan, Sumenep, Jawa Timur, itu diduga terlibat dalam kasus penyembunyian buronan tersangka terorisme yakni Jabir dan Mustaghfirin di rumah kontrakan, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sekitar Maret 2006. Jabir dan Mustaghfirin adalah buronan kasus ledakan bom Kedubes Australia, Jakarta, tahun 2004.
"Keterlibatan Aris dalam kasus lain masih didalami oleh Polda Jawa Tengah," kata Nanan. Aris, kata Nanan, juga mengaku melihat Jabir memiliki senjata api.
Sesuai dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, polisi dapat memeriksa seseorang selama tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya, hingga Jumat (9/10), Aris masih akan menjalani pemeriksaan oleh polisi. Jika ia dinyatakan terlibat maka akan dilakukan penahanan dan jika tidak terlibat maka akan dipulangkan.
Penyerahan diri buronan terorisme pernah terjadi di Poso, Sulawesi Tengah pada tahun 2006 dan 2007 sebanyak empat orang. Namun tiga orang dibebaskan polisi karena tidak terlibat kasus pidana sedangkan satu orang ditahan. (Ant)
Sumber: tvone.com
0 komentar:
Posting Komentar